Pembahasan pelaku kegiatan ekonomi
Pelaku pelaku ekonomi
Apa yang dimksud dengan pelaku ekonomi?Pelaku ekonomi adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi seperti,Produksi,Distribusi,maupu Konsumsi.Pelaku ekonomi dapat digolongkan menjadi 5 macam,antara lain Rummah tangga,Perusahaan,Negara,Masyarakat,Dan koperasi.Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen,konsumen,atau distributor.
1.Rumah Tangga
Rumah tangga adalah pelaku kegiatan ekonomi yang terdiri atas ayah,ibu,dan anak.Namun kadang kadang dalam keluarga inti juga terdapat orang lain yang telah di anggap sebagai keluarga.Rumah tangga merupakan pelaku ekonomi terkecil dalam suatu perekonomian.
2.Perusahaan
Perusahaan disebut juga rumah tangga produksi(RTP).Perusahaan adalah kesatuan teknis yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan baarang atau jasa agar dapat memenuhi kebutuhan manusia.Jadi dapat dikatakan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.Menurut lapangan usahanya,perusahaan dibeadakan menjadi lima macam,antara lain perusahaan agraris,ekstraktif,industri,perdagangan,dan jasa.
3.Negara(Pemerintah)
Negara adalah suatu rumah tangga ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah yang hendak mewujudkan salah satu tujuan nasional,yaitu memajukan kesejateraan umum.Oleh karena itu pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan,arahan,dan menciptkan iklim yang sehat bagi perkembangan kegiatan perkonomian dengan membuat peraturan perundang-undangan maupun berbagai kebijakan dibidang ekonomi.
4.Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adlah masyarakat luar negeri.Masyarakat luar negeri memiliki peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi.Untuk memenuhi kebutuhan didalam negeri,suatu negara perlu berhubungan dengan negara lain.Hal ini karena tidak setiap negara dapat memproduksi semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyat.
5.Koperasi
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian telah digantikan dengan UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
Kegiatan koperasi merupakan pelaksanaan UUDI 1945 pasal 33 ayat (1).Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau bdan hukum koperasi dengan pemisaha kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
Belum ada Komentar untuk "Pembahasan pelaku kegiatan ekonomi"
Posting Komentar